Dalam perkara perdata, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan berdasarkan alasan tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.
Salah satu alasan yang sering menjadi perhatian adalah adanya bukti baru atau novum. Persoalannya kemudian menjadi menarik ketika bukti baru tersebut berupa putusan pidanayang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apakah putusan pidana yang telah inkracht dapat menjadi novum dalam PK perkara perdata?
Novum dalam Peninjauan Kembali Perdata
Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung memberikan ruang bagi pengajuan Peninjauan Kembali apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
Dengan demikian, novum bukan sekadar dokumen yang baru diperoleh setelah putusan. Bukti tersebut harus memiliki relevansi dan kekuatan untuk memengaruhi penilaian terhadap perkara yang telah diputus.
Bagaimana dengan Putusan Pidana?
Mahkamah Agung telah memberikan penegasan mengenai persoalan ini melalui SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Dalam rumusan tersebut ditegaskan bahwa putusan pidana yang diajukan sebagai alasan PK berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung dapat diterima apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk keadaan bahwa putusan pidana tersebut telah ada tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata yang menjadi objek PK diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama.
Inkracht Saja Tidak Cukup
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa status inkracht bukan satu-satunya ukuran. Putusan pidana tersebut tetap harus memiliki keterkaitan yang relevan dengan perkara perdata yang dimohonkan Peninjauan Kembali.
Dengan kata lain, tidak setiap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap secara otomatis berubah menjadi novum dalam perkara perdata.
Prinsip penting: yang menentukan bukan semata-mata bahwa putusan pidana tersebut lebih baru atau telah inkracht, melainkan apakah putusan tersebut memenuhi karakteristik novum dan memiliki relevansi menentukan terhadap perkara perdata yang dimohonkan PK.
Mengapa Relevansi Menjadi Penting?
PK bukan merupakan kesempatan untuk mengulang seluruh pemeriksaan perkara dari awal. Oleh karena itu, bukti baru yang diajukan harus ditempatkan dalam konteks perkara yang telah diputus.
Apabila putusan pidana tersebut membuktikan atau memberikan fakta yang secara langsung berkaitan dengan dasar pertimbangan putusan perdata sebelumnya, kedudukannya dapat menjadi sangat penting untuk dianalisis sebagai novum.
Sebaliknya, apabila isi putusan pidana tidak mempunyai hubungan yang menentukan dengan objek sengketa atau dasar putusan perdata, keberadaannya belum tentu cukup untuk memenuhi alasan PK.
Perhatikan Batas Waktu
Pengajuan PK dengan alasan novum juga tidak terlepas dari batas waktu yang ditentukan oleh hukum acara. Karena itu, tanggal ditemukannya bukti baru harus diperhatikan dan dibuktikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Persoalan ini menjadi penting terutama ketika putusan pidana baru diperoleh setelah perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap. Penentuan kapan bukti tersebut dianggap ditemukan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari strategi pengajuan PK.
Penutup
Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memiliki kedudukan sebagai novum dalam PK perdata, tetapi tidak secara otomatis.
Harus dilihat apakah putusan tersebut memenuhi persyaratan novum, telah ada tetapi tidak ditemukan ketika perkara diperiksa pada tingkat pertama, serta mempunyai relevansi yang menentukan terhadap perkara perdata yang menjadi objek PK.
Karena itu, sebelum mengajukan PK, penting untuk membaca secara utuh hubungan antara putusan pidana, alat bukti dalam perkara perdata sebelumnya, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan yang hendak dimohonkan Peninjauan Kembali.
Konsultasi Hukum
Memiliki persoalan hukum yang serupa?
Setiap perkara memiliki fakta dan dokumen yang berbeda. Analisis terhadap posisi hukum dan alat bukti perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum.
Konsultasi via WhatsApp→