Antrean panjang untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram kembali menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk satuan tugas pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi serta mengawasi persoalan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut dituangkan antara lain melalui Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM pada SPBU. Satgas tersebut melibatkan sejumlah unsur untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.
Persoalannya bukan hanya soal ada atau tidak adanya stok. Pertanyaan hukumnya adalah: jika masyarakat kesulitan memperoleh BBM atau LPG bersubsidi, siapa yang bertanggung jawab dan apa yang dapat dilakukan masyarakat?
Kelangkaan Tidak Otomatis Berarti Tindak Pidana
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah bahwa antrean panjang atau sulitnya memperoleh BBM dan LPG 3 kilogram tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Penyebabnya dapat bermacam-macam, mulai dari peningkatan kebutuhan, persoalan distribusi, perubahan pola konsumsi, sampai kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam rantai penyaluran.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara persoalan ketersediaan dan distribusi dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana.
Ada Persoalan Penyalahgunaan yang Memang Sedang Diawasi
Kehati-hatian tersebut bukan berarti dugaan penyalahgunaan dapat diabaikan.
Pada Juni 2026, BPH Migas mengapresiasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala besar di Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sulsel dan jajaran menyita antara lain 229.123 liter solar, 3.031 liter Pertalite, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan energi bersubsidi memang merupakan persoalan nyata yang perlu diawasi dan ditindak sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Mengapa Antrean Bisa Terjadi?
Dalam perkembangan terbaru, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan adanya peningkatan kebutuhan solar sekitar 10–15 persen pada periode Juni hingga Agustus 2026. Pertamina menyebut sejumlah faktor, antara lain peningkatan aktivitas logistik, pelebaran disparitas harga, serta indikasi aktivitas pelangsiran.
Pertamina juga menyampaikan langkah penambahan pasokan BBM dan LPG 3 kilogram di wilayah yang mengalami peningkatan kebutuhan.
Dengan demikian, penyebab antrean tidak boleh langsung disimpulkan hanya berasal dari satu faktor. Justru di sinilah fungsi pengawasan menjadi penting untuk mengetahui persoalan sebenarnya di lapangan.
Bagaimana dengan LPG 3 Kilogram?
LPG 3 kilogram termasuk LPG tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya diatur pemerintah. Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 merupakan salah satu dasar pengaturan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme harga jual eceran LPG tertentu pada titik serah serta pemberian subsidi.
Karena itu, persoalan harga dan distribusi LPG 3 kilogram perlu dilihat berdasarkan posisi pelaku dalam rantai distribusi dan ketentuan yang berlaku. Tidak setiap harga tinggi di tingkat konsumen dengan sendirinya dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
Prinsip penting: persoalan kelangkaan, harga, distribusi, pelanggaran administratif, dan tindak pidana adalah persoalan yang berbeda. Masing-masing harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan sebaiknya tidak hanya menyampaikan keluhan. Langkah pertama adalah mendokumentasikan fakta yang ditemukan.
- Foto atau video kondisi antrean.
- Lokasi SPBU atau pangkalan LPG.
- Tanggal dan waktu kejadian.
- Harga yang dibayarkan.
- Struk atau bukti transaksi.
- Bukti penolakan atau pembatasan pembelian.
- Informasi lain yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan.
Bukti tersebut penting karena laporan yang baik bukan hanya berisi dugaan, tetapi dapat menjelaskan apa yang terjadi, kapan terjadi, di mana terjadi, dan siapa pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Jangan Menuduh Sebelum Ada Bukti
Di tengah keresahan masyarakat, informasi mengenai kelangkaan BBM dan LPG dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial.
Namun masyarakat tetap harus berhati-hati. Dugaan penimbunan, pelangsiran, manipulasi transaksi, atau penyalahgunaan subsidi harus dibedakan dari fakta yang benar-benar telah terbukti.
Menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang jauh lebih tepat daripada menyebarkan tuduhan terhadap individu atau pelaku usaha tanpa dasar bukti yang memadai.
Ke Mana Masyarakat Dapat Mengadu?
Untuk persoalan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan dan pengawasan yang disediakan oleh lembaga terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina.
Untuk persoalan LPG 3 kilogram, pengaduan juga dapat disampaikan melalui saluran resmi yang berkaitan dengan distribusi dan pengawasan LPG bersubsidi.
Apabila ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana, laporan kepada aparat penegak hukum dapat dipertimbangkan dengan membawa bukti awal yang tersedia.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan menunjuk satu pihak secara otomatis.
Rantai penyediaan dan distribusi energi bersubsidi melibatkan regulator, pemerintah daerah, badan usaha, penyalur, hingga konsumen. Karena itu, apabila terjadi persoalan, yang perlu diperiksa adalah pada titik mana penyimpangan tersebut terjadi.
Apakah persoalannya berada pada pasokan, distribusi, penyaluran di SPBU atau pangkalan, pembelian yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan identitas atau barcode, penjualan kembali, penimbunan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan mekanisme hukum apa yang tepat digunakan.
Pengawasan Harus Berujung pada Kepastian
Pembentukan Satgas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan langkah penting untuk mengurai persoalan antrean dan distribusi BBM serta LPG 3 kilogram.
Namun pengawasan seharusnya tidak berhenti pada pembentukan tim. Apabila ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa persoalan terutama disebabkan oleh peningkatan kebutuhan atau persoalan pasokan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terbuka.
Penutup
Antrean BBM dan sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram bukan semata-mata persoalan ekonomi sehari-hari. Di dalamnya terdapat persoalan distribusi, pengawasan, subsidi, pelayanan publik, dan kemungkinan penegakan hukum.
Masyarakat tentu berhak mempertanyakan mengapa barang bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat yang berhak sulit diperoleh.
Namun secara hukum, kelangkaan tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai tindak pidana. Yang harus dicari adalah fakta, titik penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab, dan bukti yang mendukungnya.
Karena itu, apabila masyarakat menemukan dugaan penyimpangan, langkah yang paling tepat adalah mendokumentasikan, melaporkan melalui saluran yang tepat, dan memastikan laporan tersebut didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsultasi Hukum
Menemukan dugaan penyimpangan dan membutuhkan pendampingan?
Setiap persoalan memiliki fakta dan bukti yang berbeda. Pemeriksaan terhadap kronologi dan dokumen diperlukan sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.
Konsultasi via WhatsApp→Sumber informasi
Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan pemberitaan dan informasi resmi mengenai pengawasan BBM bersubsidi dan LPG tertentu di Sulawesi Selatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.